Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 Pemulihan Ekonomi Nasional Juga Memupus Desa tanpa Kemiskinan dan kelaparan dalam perwujudan PermendesPDTT No 7 SDGs Sebagai Haluan Kebijakan di Desa

SEKALIPUN PBB tegas memancang dunia tanpa kemiskinan ekstrem pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2015, banyak negara khawatir batal menggapai target 2030. Namun, Indonesia justru menargetkan kemiskinan ekstrem pupus selambatnya 2024.

Indeks Desa Membangun 2021 menghasilkan 56.367 desa berstatus sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang. Di status desa inilah keluarga miskin ekstrem bertempat tinggal. Artinya, rata-rata satu desa itu dihuni 130 jiwa atau 32 keluarga miskin ekstrem.

BPS pada Maret 2021 melaporkan garis kemiskinan desa Rp450.185 per kapita/bulan. Artinya, pemenuhan 2.100 kkal/kapita/hari senilai Rp15.006 per kapita/hari. Karena itu, untuk tiap desa dibutuhkan anggaran harian penanganan warga miskin ekstrem rata-rata Rp1.943.403.

Sumber: "mediaindonesia" 

Memupus Kemiskinan ekstrem di Desa 

Oleh "A.Halim Iskandar" Menteri Desa PDT dan Transmigrasi 

Berdasarkan data BPS, angka kemiksinan di NTB menurun pada Maret 2021. Jumlah penduduk miskin pada September 2020 tercatat 746.040 orang atau 14,23 persen. Pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin 746.660 orang atau 14,14 persen.

Penurunan persentase penduduk miskin selama periode September 2020 – Maret 2021 yaitu sebesar 0,09 persen. Pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan tercatat 391.890 orang atau 14,92 persen. Sedangkan penduduk miskin di daerah pedesaan 354.770 orang atau 13,37 persen.

Wagub mengatakan berbagai inovasi diimplementasikan  di tingkat desa untuk mengatasi berbagai permasalahan termasuk kemiskinan. Angka kemiskinan di tengah pandemi Covid-19 terjadi sedikit penurunan tapi tak seperti sebelum pandemi.

Strategi yang dilakukan untuk percepatan penurunan kemiskinan adalah semua program dilakukan berbasis desa. Baik program bidang ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan kesehatan.

Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem
16 Desember 2021 Oleh
"Hj. Sitti Rohmi Djalilah" (Suara NTB/ist)

Kebijakan yang di keluarkan oleh Presiden Untuk menghadapi Ancaman Membahayakan perekonomian secara Nasional melalui PP 104 Tahun 2021

Ada yang cukup menarik pada pasal 5 Ayat 4 Poin a, b,  c dan d

(a) Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)


Penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT),
Pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel.(Permendes no 7 Tahun 2021) 
Penjelasan :


Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);

Pasal 6 : 
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
Lampiran Permendesa : 
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani adalah : 
pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan ;
pembangunan lumbung pangan Desa;
pengolahan pasca panen; dan
penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Sesuai dengan lampiran Permendesa
apakah infrastruktur sarana Prasarana berkaitan dengan pengembangan usaha pertanian,  perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan seperti : 
Infra Struktur Jalan Usaha Tani / JUT, atau Irigasi tersier, jalan menuju perhutanan adalah menjadi bagian program ketahanan pangan dan hewani?

Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 %

Melanjutkan Penggunaan Dana Desa untuk mendukung  aksi  Desa  Aman COVID-19
Agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antara kabupaten, kecamatan dan Desa maka kegiatan yang sesuai dengan kewenangan skala local Desa yang dibayai oleh desa.

Anggaran 8% ini cukup seksi apalagi rata-rata Anggota Satgas kurang lebih 45-70 orang ini penting agar kemudian Secara bersamaan menyusun kerangka rencana kerja yang di biaya oleh Dana-Desa tentunya bersifat Kondisi real Desa-Desa bahkan contoh kecil misalnya kegiatan Pemeriksaan Gratis lansia dan masyarakat rentan sakit ataupun kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tipologi desa kegiatan tersebut juga menuntaskan SDGs Desa ketiga yaitu Desa Sehat dan Sejahtera ataupun Kegiatan Gotong-royong Jum'at Bersih salah satu Pembiayaan Sarana dan prasarana misalnya Sapu, alat potong rumput, ember dan termasuk di dalamnya konsumsi dalam pelaksanaan kegiatan Satgas COVID-19 di tingkat Desa. 

Karena pembiayaan Vaksinasi dll sudah di laksanakan oleh Dinas terkait atau dalam hal ini Kementrian Kesehatan, TNI dan Polri. 


Karena itu, peraturan yang dikeluarkan oleh menteri tanpa kekuasaan yang diberikan undang-undang untuk membuat peraturan (tertentu) tidaklah disebut sebagai peraturan tertulis yang mengikat umum, melainkan disebut “beleidsregels” (peraturan kebijakan) 

Semua bentuk peraturan yang lain haruslah dibuat atas dasar perintah undang-undang atau dalam rangka melaksanakan undang-undang. 

Para pejabat yang diberi hak untuk mengeluarkan produk peraturan dimaksud harus dibatasi hanya pejabat yang menduduki jabatan-jabatan yang bersifat  politik, yaitu Presiden, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa.

Agar konsisten, nomenklautr untuk semua bentuk peraturan itu sebaiknya menggunakan sebutan “peraturan”, misalnya Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan sebagainya. 
Dengan demikian pejabat administratif seperti Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal tdak lagi diperkenankan mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik atas nama jabatannya sendiri.  Semua bentuk dokumen pengaturan kepentingan publik harus dituangkan dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, dalam hal ini yaitu pejabat yang menduduki jabatan yang bersifat politis (political appointment).
 

Peraturan Presiden tentang 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/ a tau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara.
Untuk menjalankan undang- undang,ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) UUD 1945 ayat 4

Memupus Kemiskinan Ekstrem di Desa adalah Nyata dengan kebijakan BLT DD 40 % ??

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. 

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif
dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena
perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;√√√
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan√√√
c.mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa√√√

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul (Rekognisi)
Kewenangan lokal berskala Desa  (Subsidiaritas) asas pengaturan yang Jelas di antaranya juga Asas pengaturan Undang-undang No 6 Tahun 2014 antara lain :

Rekognisi, Subsidiaritas, Kebersamaan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipatif, Kesetaraan dan Keberlanjutan 

Asas Pengaturan inilah Desa Di akui secara Yuridis Hukum Formil Sebagai Subjek bagi dirinya sendiri, mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri  Untuk mencapai Kesejahteraan Masyarakat itu sendiri. 

Oleh A.Wahyuddin , 
TPP Desa Empang Bawa, Bunga Eja, Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa NTB

#SalamBerdesa 
#MajuMandiriSejahtera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahabat Desa Nusantara BERANDA PROFIL KABAR TERBARU KAJIAN REGULASI PENDAFTARAN GALERI Uncategorized Mendes : 17 Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan Akan Terus

Kamu

NARASI untuk TPP Desa Untuk SPKDT