NARASI untuk TPP Desa Untuk SPKDT

Narasi PLD Sebagai Anak Kandung Kementeri Desa PDTT Untuk Membuktikan Sebagai Ujung Tombak Kementerian Desa PDTT Di Assessment Oleh Ketua LSP KDPDTT 

Latar Belakang Kemiskinan menjadi dasar Problematika utama di Indonesia 

Kuda Sumbawa Dok:EjuA8

Kemiskinan Ekstrim adalah Pendapatan yang Rata-rata adalah pendapatan yang di rilis  dengan 400-500/bulan atau 15.000 Rupiah Perhari ini Dikategorikan sebagai Kemiskinan Ekstrim sehingga Menjadi Dasar Penuntasan Kemiskinan namun Dalam 3 Desa  Dampingan Yaitu Desa Empang Bawa sebagai Pusat Kecamatan dalam Penentuan 40% Cukup Alot dalam Musyawarah Desa Khusus,apalagi Dalam masa Awal Pandemi, sehingga Menjadi Cukup Refresentatif

(Kekuatan Hukum Tertinggi)Fungsi Musyawarah dalam pengambilan Keputusan apalagi di Dalam regulasi yang General yang kondisi Masyarakat Atau Ekonomi setiap Desa Berbeda.

Disitulah Kami membuktikan Kami ada mengawal Undang-undang 

Sehingga menjadi Dasar pertimbangan adalah melalui ODP dan Masyarakat Rentan Sakit atau Berkepala Keluarga tunggal dan Aspirasi Musyawarah di prioritaskan Pada Lansia atau  Janda, Beranggotakan Keluarga ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) sehingga BLT bukan sebagai Mengentaskan Kemiskinan Ekstrim namun SDGs point 1,2,3 dan 8 juga Sebagai Bagian yang tak terpisahkan dalam arah pembangunan Dana Desa

Dok:EjuA85

 yang terbentuk secara Alamiah dengan adanya Pandemi Covid-19 Di satu sisi Juga misalnya di Desa Bunga Eja (Desa Dampingan kedua) Masyarakat yang Heterogen pemekaran dari Desa Empang Bawa yang Jumlah Penduduknya +- 1800 Jiwa di tambah Kondisi sosial ekonomi masyarakat bukan pada Petani sebagian besar namun relatif pada PNS dan Pengusaha serta Pedagang di sebagian Besar masyarakat karena Terdapat Pasar Induk sehingga dalam penentuan Sasaran BLT Tidak begitu banyak Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai, karena tidak di perbolehkan Anggota Keluarga KPM sebagai penerima Manfaat JPS diantaranya JPS Gemilang (Banprov NTB) Bantuan Presiden, PKH dll

 sehingga sebagian masyarakat miskin sudah terbantukan oleh Sebagian Besar JPS Pemerintah Namun sebagai Pendamping Lokal Desa yang memberikan Arahan Kepada Pemerintahan Desa Ttp Mengacu Pada Dasar Peraturan Pemerintah PMK 01 dan 02 tentang bencana nasional dan Prioritas penggunaan Dana Desa dari Kementerian Desa PDTT ini menjadi dasar kami melakukan fasilitator di Tingkat Lapangan bahkan Merujuk juga terkait penggunaan 8% di peruntukan Untuk Relawan Covid 19 Dalam pelaksanaan kegiatan dan Uraian tugas misalnya Pendataan Kemiskinan,ODP, maupun data Orang yang mudik dan keluar baik tingkat posko dusun sampai RT, Ruang isolasi isolasi Mandiri maupun bantuan terhadap korban Pasien' Covid sampai pada tingkat pemakaman kami melakukan Monitoring langsung ke Lokasi misalnya DiDesa Ongko pernah terjadi pemakaman kami berkordinasi dengan Perawat Desa atau Bidan desa (medis di wilayah Desa Ongko Kecamatan Empang) karena tugas kami berkordinasi dengan Tim Relawan Covid 19 Baik dari kesehatan maupun dari RT dan Kepala Wilayah Dusun untuk Update Kondisi Masyarakat Perhari.

Dasar Pelaksanaan Undang undang 1945 dan Undang undang nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pelaksana PP 47 Tahun 2014 PP 43 Tahun 2015 PP 60  Undang undang 43,60 dan Permendagri 111,112,113,114 Tahun 2014 Undang undang Nomor 1 tentang Stabilitas keuangan Negara untuk Penanganan Virus Corona Disease 2019 dan Undang undang nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigran Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan terakhir Sebagai Petunjuk Teknis  Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigransi 534/pri.00/II/2020 tentang pembinaan Pengendalian Keuangan Dana Desa serta Surat Edaran nomor 4 pembinaan dan Pengendalian Keuangan Dana Desa.

Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 060/143/OPA/2020 tentang Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah penetapan Satuan Standar Harga Pemerintah Desa si Kabupaten Sumbawa.

Terakhir Keputusan Bupati Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 1579 Tahun 2019 

Penetapan Satuan Standar Harga Pemerintah Desa si Kabupaten Sumbawa.

Relevansi 

1.)Surat Keputusan Kepala Desa Ongko Kecamatan Empang Nomor 13 Tahun 2020 Menjadi Mandat terakhir pelaksanaan di tingkat Masyarakat Desa itu sendiri

2.) Surat Keputusan Kepala Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Nomor 38 Tahun 2020 

( Di tetapkan Bunga Eja 27 Maret 2020) 


Menjadi Mandat terakhir pelaksanaan di tingkat Masyarakat Desa itu sendiri.

Sebagai Dasar pelaksana Pada Tahun Berjalan Menjadi Rubrik Kegiatan Desa yang masih Berjalan, diantaranya beberapa Keputusan Pemerintah menjadi turunan,

Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigransi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 

Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Ongko 

Sebagai Dasar pelaksana Pada Tahun Berjalan Menjadi Rubrik Kegiatan Desa yang masih Berjalan,

Menjadi Mandat terakhir pelaksanaan di tingkat Masyarakat Desa itu sendiri oleh kami di dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa itu sendiri kami Mengaplikasikanya Melalui beberapa Output Kinerja yang menjadi Landasan Hukum di tingkatan Terendah yaitu Desa.


Proses Kegiatan : "Fasilitasi, Dampingi, Advokasi,lihat rasakan dan Belajar melalui Pembinaan ataupun sosialisasi dan Pemberdayaan Secara Berkelanjutan Bersama Masyarakat Desa,Potret Laporkan dan Jadikan Pemerintahan Desa dan Masyarakat adalah Jalan Hidup"a) Proses Penetapan tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Ongko

  • Nomor 04 Tahun 2023  di tetapkan pada Tanggal  24 Januari 2023 

  • Atas Nama Kepala Desa Ongko "Masbuana"
  • di Undangkan di Desa Ongko Oleh Sekretaris Desa Kaharuddin
  • Sebagai Lembaran Negara di Beritakan di Ongko Tanggal 24 Januari 2023.
  • (dokumen terlampir)
  • b.Penyaluran Terakhir di Laksanakan di Des Ongko Pada di Aula Kantor Desa Ongko di mulai pada 8.45 sampai dengan jam 16.24 dengan Di Hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa ,BPD beserta Anggota Babinkamtibmas dan Terlaksana sejumlah 17 KPM diantara Sisa 9 KPM kondisi sakit Menahun di salurkan oleh Bendahara Desa dengan Kasi Kesejahteraan dan Kepala Wilayah Masing-masing Dusun.

Dok:Desa Bunga Eja



(Dokumen terlampir)

Penutup 

Sebagaimana Ujian itu datang Kami Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Desa PDTT atau Ujung tombak seperti Wakaf Kami singsingkan lengan tetap Berada di GARDA TERDEPAN DENGAN CARA KAMI " 

Seperti layaknya Pertanyaan dibawah ini 

AGAR COVID 19 TIDAK MENYEBAR di Himbau agar tetap berdiam diri di rumah "AKAN TETAPI PENDAMPING DESA tetap harus berangkat ke Desa Dampingan seperti biasa.

Dari pernyataan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa: 

a) Pendampingan Desa Memiliki Anti virus Covid-19

b) Covid 19 tidak akan menginfeksi Pendamping Desa 

c) Pendamping Desa bukan termasuk golongan Orang 

d) Pendamping Desa termasuk golongan Umbi umbian

e)a-d semua Jawaban Benar ✓

Kami juga menyadari Bahwa PLD adalah Semangat Pemberdayaan Masyarakat Desa namun ttp berada Pada Pembelajaan Barang dan Jasa (Itulah semangat perjuangan Kami dalam Membuktikan diri selama 8 Tahun Perjalanan UU Desa yang di dalamnya selalu Ada Ilmu Berharga yang Menjadi Bagian Pribadi Kami Untuk Bekerja dan Mengembangkan diri

Dokumen: YouTube Agus Wahyuddin 

Oleh: Agus Wahyuddin 


TPP Desa Bunga Eja, Empang Bawa dan Ongko Kecamatan Empang Sumbawa NTB 

#SalamBerdesa

#TPPKemendesPDTT





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahabat Desa Nusantara BERANDA PROFIL KABAR TERBARU KAJIAN REGULASI PENDAFTARAN GALERI Uncategorized Mendes : 17 Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan Akan Terus

Kamu