Pemerintah Kabupaten Wajib Mendukung TPP dalam Pendampingan Desa Sebagai Ujung Tombak Pemerintah Pusat


     Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 Menjamin Pengakuan Yuridis Hukum Kepada Desa untuk mengatur dan mengelola Perencanaan, 

Penetapan Status Desa Berdasarkan IDM Tahun 2020 di Desa Empang Bawa
Pelaksanaan dan Pembangunan Desa menjadi Subjek untuk Pembangunan era reformasi belakangan ini dengan Istilah "Percuma menyalah obor di ibukota negara akan tetapi menyalah lilin kecil di seluruh pelosok Tanah Air" inilah kemudian menjadi Buah Fikir dari pendiri bangsa ini dalam meletakan Pemerintahan dan pembangunan Untuk Rakyat Indonesia secara berkeadilan Sebagai konsep penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai macam produk hukum sebagai peraturan pelaksana UU beberapa kali di Ubah yang termuat di dalamnya Peraturan menteri Desa, Menteri keuangan dan menteri dalam negeri ini menjadi bentuk keseriusan Negara dalam mewujudkan cita-cita Bangsa yang Berkeadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sebagai Cara agar Desa dalam menjadi Kekuatan karena wujud "Pembangunan desa sebagai gambaran Indonesia secara Keseluruhan di dalamnya"
Dana Desa merupakan bukti nyata dalam mewujudkan pembangunan itu sendiri karena Negara telah memberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam konsep Kemandirian menuju Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Penguatan itu tertuang dalam Dasar Negara Pancasila sila ke IV di mana segala keputusan tertinggi di putuskan dalam Musyawarah Mufakat dalam pengambilan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat yang ada di melalui musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan musyawarah khusus Luar biasa ini menjadi Cara agar kemudian Penguatan itu di lakukan dalam hal Lembaga-lembaga Aspirasi di Desa yaitu Badan Permusyawartan Desa (Permendagri No 10 2016) sebagai dasar perwujudan pengawasan,Mitra pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan Desa itu sendiri.
Dilematis hari ini ketika Lembaga ini masih belum menemukan arah dan fungsi agar kemudian amanat konstitusi itu berjalan dengan baik sistematis dan akuntabel apabila Corong perwakilan masyarakat itu sendiri belum mampu menerjemahkan fungsi dan tujuan dasar mempedomani Peraturan Daerah dalam meletakan baik berupa Pedoman umum peraturan desa, ataupun Pembinaan yang di lakukan oleh pemerintah daerah baik bagi BPD,LPM, Karang Taruna, ataupun organisasi Masyarakat lainnya Agar kemudian Partisipasi masyarakatlah yang merepresentasikan sebagai Desa Inklusi dengan dasar inilah kemudian keadilan itu berjalan dengan baik.bahkan Laporan Tahunan BPD Belum dapat di Fahami sebagai berwujudan tugas dan fungsi secara Akuntabel.
Pemahaman dan kelemahan terletak pada Sumber Daya Manusia yang di hasilkan oleh Demokrasi itu sendiri sehingga produk yang di hasilkan dalam menjalankan amanah itu sendiri Wajib untuk di lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan yang di lakukan oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan 


Peran serta pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah secara substansi telah melakukan peran serta dalam kemajuan Desa namun ada beberapa faktor yang menyebabkan kurang lebih maksimal karena dalam proses penganggaran masih belum Berfihak di antaranya dalam konteks Pendampingan Desa bukan hanya Pendamping Desa (TPP) akan tetapi melahirkan Pendamping itu sendiri, dan memperkuat dalam hal penguatan kelembagaan dan Profesi itu sendiri sehingga melahirkan Profesional sebagai Modal pembangunan Daerah, dalam konteks perubahan ini merupakan Salah satu proses Pembinaan dan Pemberdayaan itu Karena modal Sosial, Modal pengetahuan, Kecintaan telah dimiliki oleh seorang Pemberda yaitu Pendamping Desa karena dapat di sebut Agen of Change Perlu Keberfihakan Pemerintah Daerah dalam Dukungan ini, kita memahami kondisi Sumber Daya Manusia (Aparatur Desa) masih terkungkung dengan pola lama birokrasi lambat, Pemahaman dan daya belajar yang kurang sehingga mengakibatkan Desa itu berjalan di tempat, Pentingnya peningkatan kapasitas, Edukasi, Pendampingan sebagai dasar melakukan perubahan Atau sering kita dengar Revolusi Mental, karena Desa Ibarat orang yang baru bangun kita beri uang untuk membelanjakan, sehingga pada proses lapangan masih jauh dari konsep kesejahteraan karena Sumber daya-Sumber daya ini masih belum mampu menjalankan amanah UU Desa, Peran serta pemerintah kabupaten sangatlah penting untuk mewujudkan ini sebagai tatanan Struktur Birokrasi hari ini melalui penguatan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-D) yang yang Sejalan dengan Program Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) yang memiliki Tenaga Ahli,Baik Pemberdayaan, Infrastruktur, Tekhnologi Tepat Guna bahkan Ekonomi Desa perlunya langkah kolaborasi bersama dalam mewujudkan Kemandirian Desa, mempertegas kembali lemahnya Pembinaan dan pengawasan yang di lakukan oleh pemerintah Kecamatan sehingga arah pembangunan cenderung lebih tidak terarah karena Secara Substansi Kecamatan seolah-olah tidak kuat dalam menghadapi proses permasalahan yang sedemikian rumit,baik masalah ketahanan lingkungan, sosial, sengketa ataupun kehutanan dan arus globalisasi yang sepenuhnya perubahan kebijakan secara Nasional misalnya lahirnya UU Desa,UU No 1  dan 2 tentang Bencana Alam ini membuat masih belum dapat di Implementasikan sepenuhnya inilah saran penulis bahwa penguatan birokrasi pemerintahan secara Struktural harus di perkuat karena sebagian kewenangan Bupati di berikan secara Mutatis mutandis ini pun di jelaskan oleh Undang-Undang Desa 

 "Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan pemerintah Desa ,BPD dan lembaga masyarakat dan lembaga adat"

"Melakukan upaya percepatan pembangunan Desa bantuan keuangan, Pendampingan, dan bantuan teknis"

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 115 junto 112.

Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. 

(Permendesa No 6 Tahun 2020)


Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian yang bertugas pendampingan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

 (Permendesa No 6 Tahun 2020 )

 
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sepenuhnya Pendamping Desa (TPP) mampu meletakan ruh Undang-undang desa dalam tatanan pemerintahan secara umum masyarakat Desa  itu telah di buktikan dengan melahirkan banyak manfaat untuk Desa diantara :

1.Pembentukan Bumdes di Desa

2.Lahirnya KPMD baik kesehatan, pembangunan Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM),

3.Terlaksananya Proses Perencanaan tepat waktu RPJMDes,RKPDes dan APBDes 

4.Terlaksananya Musyawarahnya Desa dan Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan amanat 

5.Pengawalan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Verivikasi, Pelaporan dan Evaluasi.

6.Fasilitasi Pedoman pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

7.Penetapan Status Desa melalui IDM (Indeks Desa Membangun) atau memotret Desa.

8.Fasilitasi Pedoman Teknis Bencana Covid 19 sampai pada Penyaluran BLT-Dana Desa.dll



Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa .(Permendesa No 6 Tahun 2020 )

     Pendampingan oleh Tenaga Pendamping Profesional, adalah salah satu Amanat UU No 6 Tahun 2014 sebagai dasar melakukan pembinaan dan pemberdayaan dan proses perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan serta Evaluasi bahkan Sebagai Pengawasan bagi Dana Desa serta Pelaporan Kerangka Program Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) sebagai ujung tombak pengawalan Undang Undang Desa itupun masih sebagai bagian yang belum sepenuhnya di miliki oleh Kementerian Desa PDTT karena belum menjadi status P3K (Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja) yang walaupun di dalam proses Seleksi sampai pengakatan Serta Kontrak Kerja tidak ubahnya P3K itu sendiri hanya saja pengakuan hukum yuridis yang di lakukan oleh pemerintah karena Pendamping Desa/Tenaga Pendamping Profesional adalah salah satu Perpanjang tangan Negara Untuk melihat, memotret, membina, memberdayakan masyarakat Desa serta memprakarsai,namun hari ini kami masih terjebak Proses Pendampingan pada tataran Pemerintahan Desa itu sendiri dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan sampai pada pelaporan sehingga ini menjadi dasar agar pemerintah Daerah  menjalankan amanah perundangan-undangan yang berlaku Pendampingan masyarakat misalnya Pembinaan kelompok, melalui edukasi, Serta FASILITASI atas proses Prakarsa masyarakat yang di dalamnya Pendampingan berkelanjutan melalui Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa Wajib di dukung oleh Pemerintah Daerah.

#SalamBerDesa

Oleh " AGUS WAHYUDDIN S.Pd

PLD Kecamatan Empang,Sumbawa NTB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahabat Desa Nusantara BERANDA PROFIL KABAR TERBARU KAJIAN REGULASI PENDAFTARAN GALERI Uncategorized Mendes : 17 Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan Akan Terus

NARASI untuk TPP Desa Untuk SPKDT

Kamu