Postingan

NARASI untuk TPP Desa Untuk SPKDT

Gambar
Narasi PLD Sebagai Anak Kandung Kementeri Desa PDTT Untuk Membuktikan Sebagai Ujung Tombak Kementerian Desa PDTT Di Assessment Oleh Ketua LSP KDPDTT  Latar Belakang Kemiskinan menjadi dasar Problematika utama di Indonesia  Kuda Sumbawa Dok:EjuA8 Kemiskinan Ekstrim adalah Pendapatan yang Rata-rata adalah pendapatan yang di rilis  dengan 400-500/bulan atau 15.000 Rupiah Perhari ini Dikategorikan sebagai Kemiskinan Ekstrim sehingga Menjadi Dasar Penuntasan Kemiskinan namun Dalam 3 Desa  Dampingan Yaitu Desa Empang Bawa sebagai Pusat Kecamatan dalam Penentuan 40% Cukup Alot dalam Musyawarah Desa Khusus,apalagi Dalam masa Awal Pandemi, sehingga Menjadi Cukup Refresentatif (Kekuatan Hukum Tertinggi)Fungsi Musyawarah dalam pengambilan Keputusan apalagi di Dalam regulasi yang General yang kondisi Masyarakat Atau Ekonomi setiap Desa Berbeda. Disitulah Kami membuktikan Kami ada mengawal Undang-undang  Sehingga menjadi Dasar pertimbangan adalah melalui ODP dan Masyarakat ...

Kamu

Kesaksian kian Nyata  Tidak seperti ini , Tuhan !!  Hempasan dalam relung terdalam  Aku melihat, mendengar dan merasakan  Aku tak mungkin Rapuh  Sayup kasihnya melilit kekuatanku  Yang semakin hari semakin berani  Di kira Fatamorgana  Ikrar dihadapan Tuhan  Tak lagi dia gubris  Sungguh aku seperti tanah  Pembantaian tak sekejam ini  Dia pernah terpatri, darah juangku hampir habis  Bantu aku dengan jari jemari dan kata-kata sabdamu Aku pasrah padamu ya Rabbku 

Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 Pemulihan Ekonomi Nasional Juga Memupus Desa tanpa Kemiskinan dan kelaparan dalam perwujudan PermendesPDTT No 7 SDGs Sebagai Haluan Kebijakan di Desa

SEKALIPUN PBB tegas memancang dunia tanpa kemiskinan ekstrem pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2015, banyak negara khawatir batal menggapai target 2030. Namun, Indonesia justru menargetkan kemiskinan ekstrem pupus selambatnya 2024. Indeks Desa Membangun 2021 menghasilkan 56.367 desa berstatus sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang. Di status desa inilah keluarga miskin ekstrem bertempat tinggal. Artinya, rata-rata satu desa itu dihuni 130 jiwa atau 32 keluarga miskin ekstrem. BPS pada Maret 2021 melaporkan garis kemiskinan desa Rp450.185 per kapita/bulan. Artinya, pemenuhan 2.100 kkal/kapita/hari senilai Rp15.006 per kapita/hari. Karena itu, untuk tiap desa dibutuhkan anggaran harian penanganan warga miskin ekstrem rata-rata Rp1.943.403. Sumber: "mediaindonesia"  Memupus Kemiskinan ekstrem di Desa  Oleh "A. Halim Iskandar"  Menteri Desa PDT dan Transmigrasi  Berdasarkan data BPS, angka kemiksinan di NTB menurun pada Maret 2021. Jumlah penduduk miskin ...

Desa Bunga Eja dan Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Jalankan Amanah PMK 50 2020

Gambar
Kecamatan Empang 29 Juli 2020 Penyaluran BLT-DD Tahap IV Gelombang ke II Bulan Juli di laksanakan oleh dua Desa di Kecamatan Empang dengan Jumlah Rp.300.000 di salurkan oleh dua Desa di waktu yang berbeda sebanyak 136 KPM telah di salurkan oleh pemerintah Desa Empang Bawa di Aula Balai Desa dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan sekitar pukul 09.00 di mulai dengan tertib dan aman.   Desa Bunga Eja Penyaluran BLT-DD Dalam waktu yang berbeda Desa Bunga Eja melakukan penyaluran BLT-DD Tahap IV Gelombang II Bulan Juli Sebanyak 85 KPM sesuai dengan Protokol Kesehatan telah di laksanakan dengan baik dan tertib dengan pola pengelompokan Penerima yang langsung di Buka oleh Kepala Desa dan di Dampingi Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai dengan Amanat Permendesa No 6 2020 dan PMK 50 THN 2020 Sehingga BLT Dana Desa di perpanjang sampai bulan September, dampaknya banyak Pengerjaan Program Fisik dan Pembinaan Serta Pemberdayaan yang harus di tunda oleh pemerintah Desa ini demi Untuk masyara...

Menteri Desa " PENDAMPING DESA" Harus Menjadi Mata Hati Kepala Daerah

Gambar
 DITJENPPMD ▾   GUS MENTERI : PENDAMPING DESA HARUS LIHAI MENGANALISA PERSOALAN.   Sabtu, 25 Juli 2020 Berita DITJENPPMD Padang -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menyampaikan, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah. Gus Menteri menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat. "Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota berdasarkan fakta yang ada di desa," ungkap Gus Menteri saat mengukuhkan Pendamping Desa Berdikari di Balai Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (24/07/2020). Gus Menteri mengatakan, banyak kebijakan yang kurang tepat disebabkan keterbatasan untuk melihat langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. Oleh karena itu, tugas pendamping desa harus mampu menjembatan ant...

Sahabat Desa Nusantara BERANDA PROFIL KABAR TERBARU KAJIAN REGULASI PENDAFTARAN GALERI Uncategorized Mendes : 17 Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan Akan Terus

Gambar
BERANDA PROFIL KABAR TERBARU KAJIAN REGULASI PENDAFTARAN GALERI Uncategorized Mendes : 17 Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan Akan Terus Disempurnakan Juli 24, 2020 2 Min Read Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya untuk wujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan alias sustainable development goals (SDGs). Sampai saat ini, setidaknya ada 17 tujuan pembangunan desa berkelanjutan yang terus digodok oleh Kemendes PDTT. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyatakan, 17 tujuan pembangunan desa itu akan terus disempurnakan. “Kita terus melakukan penyempurnaan terhadap banyak hal yang sudah sempurna dan dirumuskan oleh Kemendes PDTT lima tahun belakangan ini,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (23/07/2020). Doktor Honoris Causa dari UNY ini menilai, perlu memotret desa dengan kacamata SDGs. Alasannya, sela...