Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 Pemulihan Ekonomi Nasional Juga Memupus Desa tanpa Kemiskinan dan kelaparan dalam perwujudan PermendesPDTT No 7 SDGs Sebagai Haluan Kebijakan di Desa

SEKALIPUN PBB tegas memancang dunia tanpa kemiskinan ekstrem pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2015, banyak negara khawatir batal menggapai target 2030. Namun, Indonesia justru menargetkan kemiskinan ekstrem pupus selambatnya 2024. Indeks Desa Membangun 2021 menghasilkan 56.367 desa berstatus sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang. Di status desa inilah keluarga miskin ekstrem bertempat tinggal. Artinya, rata-rata satu desa itu dihuni 130 jiwa atau 32 keluarga miskin ekstrem. BPS pada Maret 2021 melaporkan garis kemiskinan desa Rp450.185 per kapita/bulan. Artinya, pemenuhan 2.100 kkal/kapita/hari senilai Rp15.006 per kapita/hari. Karena itu, untuk tiap desa dibutuhkan anggaran harian penanganan warga miskin ekstrem rata-rata Rp1.943.403. Sumber: "mediaindonesia"  Memupus Kemiskinan ekstrem di Desa  Oleh "A. Halim Iskandar"  Menteri Desa PDT dan Transmigrasi  Berdasarkan data BPS, angka kemiksinan di NTB menurun pada Maret 2021. Jumlah penduduk miskin ...